Langsung ke konten utama

Kolaborasi Kajian Keilmuan KSEI Al-Fath FEBI UIN STS JAMBI X KSEI AL-HAROKAH STIES TANJABTIM Bersama Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

 


"Wakaf Solusi Ekonomi Negeri?"

Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Al-Fath Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Alhamdulillah telah sukses melaksanakan Kegiatan Kolaborasi Kajian Keilmuan bersama KSEI Al-Harokah STIES (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah) Tanjung Jabung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 yang diikuti oleh partisipan berbagai kampus di provinsi se-Indonesia dengan jumlah partisipan 80 orang. Kolaborasi kajian keilmuan kali ini mengangkat sebuah tema yaitu “Wakaf Solusi Ekonomi Negeri?”. Tema tersebut diambil dikarenakan dengan adanya informasi beberapa minggu lalu mengenai presiden jokowi telah meresmikan Gerakan Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah. Peresmian itu dilakukan di istana negara, Jakarta, dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah. Kajian kali ini di isi oleh pemateri yang berasal dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) oleh bapak Yusri Akhyar, S.Sos, CWP, CWS. Pada kajian kali ini dipandu oleh moderator Al Husnati Jannah yang merupakan salah satu staff divisi keilmuan KSEI Al-Fath Periode 2020-2021. Rangkaian kajian ini dapat dirangkum sebagai berikut.

Penyampaian pemateri dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia oleh bapak Yusri Akhyar, S.Sos, CWP, CWS “Wakaf Solusi Ekonomi Negeri?”.



1. Pengenalan Mengenai Wakaf

Bicara tentang wakaf, sebagai umat muslim kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu wakaf. Jadi wakaf itu merupakan Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam di tempat” atau "tetap berdiri”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian yang memiliki arti: Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan. Didalam pengertian wakaf sendiri terdapat beberapa usulan dari tokoh-tokoh islam. Namun disini pemateri hanya menuturkan beberapa tokoh saja. Bagaimana sih menurut pandangan tokoh tokoh islam tersebut mengenai wakaf dalam istilah ahli fiqh nya? Berikut ini menurut beberapa tokoh beserta pandangan nya mengenai wakaf :


a. Abu Hanifah

Menurut Abu Hanifah dalam pandangannya bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakaf dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.


b. Mazhab Maliki

Didalam Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara kepemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).


c. Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal

Menurut Syafi’i dan Ahmad, mereka berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.


2. Dasar Hukum Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena itu wakaf termasuk infaq fii sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fii sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)


3. Kriteria Benda Yang Ingin Diwakafkan

Didalam melaksanakan wakaf, ada berbagai bentuk benda yang dapat dilakukan dalam berwakaf yaitu melalui wakaf dengan uang, barang maupun tanah. Tak selamanya kita bisa melakukan wakaf dengan menggunakan uang , namun bisa saja dilakukan dengan mewakafkan suatu barang yang masih layak dipakai untuk orang banyak seperti mobil ambulance dan barang-barang yang masih layak dipakai. Menurutnya dengan memilki uang 50 ribu saja, kita sudah bisa melakukan berziswaf kepada lembaga pengelola zakat tertentu. Seiring berjalannya waktu, era pun semakin berganti diiringi majunya sebuah teknologi modern di era saat ini termasuk teknologi digital. Semenjak adanya pandemi yang melanda Indonesia saat ini, dalam melakukan wakaf pun kini sudah bisa dilakukan dimanapun bersama smartphone yang kita punya. Ditambah dengan berkembangnya aplikasi banking bank syariah yang saat ini sudah memudahkan kita dalam melakukan wakaf uang di fitur aplikasinya.

Apakah “Wakaf Solusi Ekonomi Negeri?” Ya sangat jelas sekali bahwa gerakan wakaf nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi ini menjadi sebuah solusi untuk perkembangan ekonomi negeri. Karena dengan Kehadiran gerakan wakaf ini memberi sentimen positif dalam perekonomian sebagai sebuah konsep pembiayaan yang sifatnya mandiri, dan ini bisa menjadi solusi merubah ekonomi kita. Dengan menggunakan pendekatan wakaf ini kita akan bisa membuka peluang untuk menolong mereka yang kondisi ekonominya sudah masuk kategori dhuafa. Dengan adanya gerakan wakaf ini dampaknya nanti akan bisa benar-benar memanfaatkan social capital atau aset sosial. Sehingga ini akan menjadi sebuah kekuatan untuk memulihkan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat kecil dan kaum dhuafa untuk saling menolong dengan menciptakan kemashlahatan ekonomi umat.







Itu tadi berita acara kegiatan Kolaborasi Kajian Keilmuan (KKN) KSEI Al-Fath FEBI UIN STS Jambi bersama KSEI Al-Harokah STIES Tanjabtim beserta notulensi dari paparan oleh pemateri yang luar biasa. Semoga dengan adanya blog ini bisa menambah wawasan serta literatur kita mengenai gerakan wakaf. Kami dari Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Al-Fath UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi mengucapkan mohon maaf apabila ada kekurangan selama acara berlangsung dan terima kasih dari semua pihak pendukung serta partisipan yang sangat luar biasa.


Ekonom Rabbani, Bisa!

KSEI AL-FATH

Insani cerdas berhati ikhlas


Yuk Pantengin Terus Sosial Media kami :

Media KSEI Al-Fath :

📱Fb: Ksei Al-Fath Febi

📷 IG: @kseialfathfebi

🎬 Youtube: Ksei Al-fath UIN Jambi

📩 e-mail: kseialfathuinjambi@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

How to Become an Entrepreneur in a Young Business

How to Become an Entrepreneur in a Young Business Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Al-Fath FEBI Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Alhamdulillah telah sukses melaksanakan Kegiatan Webinar Nasional Kewirausahaan yang merupakan salah satu program kerja di bidang Kewirausahaan KSEI Al-Fath Tahun Periode Kepengurusan 2020-2021. Webinar ini merupakan suatu kegiatan yang bersifat edukatif dan wahana menambah wawasan mahasiswa/i berwirausaha, bagaimana tata cara berwirausaha, apa yang harus dilakukan ketika membuka usaha, dan bagaimana mengembangkan usaha itu menjadi lebih dikenal oleh masyarakat (konsumen). Peserta seminar dapat menyampaikan argumentasi (pertanyaan, diskusi) langsung dengan narasumber dan bagi peserta yang sudah memulai berwirausaha, dapat membagi permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam berwirausaha. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 25 November 2021. Dengan mengangkat tema “How To Become An Entrepreneur In A Young Business?

Pelatihan Desain Graphic Corel Draw

  "Bersama Medinfo Al-fath Mewujudkan Kreatifitasmu Menjadi Nyata" Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh teman-teman visitor setia blog KSEI Al-Fath. Gimana nih kabarnya? Semoga dalam keadaan baik ya... Nah kali ini kita akan sedikit mengulas Pelatihan Design graphic bersama Media dan informasi KSEI Al-Fath nih, penasaran? Yuk langsung aja disimak ulasannya... Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Al-Fath FEBI Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Alhamdulillah telah sukses melaksanakan Kegiatan Pelatihan Design Graphic . Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka (langsung) pada hari Sabtu, 03 April 2021 yang diikuti oleh Pengurus dan anggota KSEI Al-Fath yang berjumlah kurang lebih 20 orang. Kegiatan kali ini mengangkat sebuah tema yaitu “Bersama Medinfo Al-Fath Mewujudkan Kreatifitasmu Menjadi Nyata ”. Tema tersebut diambil untuk menuangkan ide-ide kreatifitas kita dalam seni design dengan hasil yang unik dan menarik sehingga hasil design

Makrab Pengurus KSEI Al-Fath FEBI UIN STS Jambi

  MEWAH (Merajut Ukhuwah bersama KSEI Al-Fath) Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh para pembaca setia blog Ksei Al Fath….. Semoga selalu dalam keadaan sehat untuk kita semua terutama para pembaca setia Blog Ksei. Beriring salam dan doa semoga teman-teman pembaca selalu dilindungin Allah SWT. Oke…… pembahasan kita kali ini seperti yang tertera didalam judul yaitu tentang Makrab KSEI AL FATH, langsung saja kita bahas tentang acara makrab yang sangat luar biasa dan sepertinya teman-teman semua udah gak sabaran untuk membacanya,,,, hayuk simak ulasanya berikut ini…. Selamat membaca….. Makrab KSEI AL-FATH merupakan program tahunan yang selalu diadakan untuk pengurus KSEI Al-Fath 2020-2021. Acara makrab ini juga dibuat tujuannya untuk membangun ukhuwah para pengurus, makrab ini sendiri merupakan salah satu program kerja yang diadakah oleh devisi kaderisasi. Nah untuk tahun ini makrab juga gak kalah seru walaupun dalam keadaan pandemi seperti ini tapi semangat para pegurus juga gak kalah