Study Cases of Zakat calculations
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, halo ekonom rabbani pembaca setia blog KSEI Al-Fath ✨
Bagaimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT yaa, Aaamiin
What's new? Nah kali ini kita akan sedikit mengulas Kajian Pengurus KSEI Al-Fath nih, penasaran? Yuk langsung aja
Selamat membaca...
Alhamdulillah segala puji milik Allah SWT, pada Sabtu 13 Maret 2021 bidang Keilmuan KSEI Al-Fath telah sukses mengadakan kajian pengurus. Kajian pengurus ini diadakan bertujuan untuk menambah dan meng-upgrade pengetahuan pengurus KSEI Al-Fath sehingga semakin matang untuk membumikan dan mendakwahkan ajaran ekonomi islam dan dapat menebar manfaat ke masyarakat luas.
Dengan mengangkat tema Study Cases of Zakat calculations harapannya kita bisa paham dengan baik bagaimana perhitungan zakat. Di isi oleh pemateri yang sangat luar biasa yaitu kak Fahrizal Amir, S.E selaku kepala sekolah amil Indonesia penyampaian materi yang ringan dan semangat sehingga dapat diterima dengan mudah oleh peserta.
Pada awal kajian tersebut kak Fahrizal memaparkan bahwa profesi sebagai amil zakat itu sangat dibutuhkan dan yang lebih penting langsung dapat SK nya dari Allah sebagaimana penjelasan pada Qs.At-taubah:103. Oleh sebab itu generasi muda harus melek dan paham betul bagaimana menjadi amil yang baik.
Kak Fahrizal Amir juga menjelaskan bahwa zakat di Indonesia masih sangat berpotensi dimana dari penduduk muslim wajib zakat yang ada, menurut data baru 4% yang terealisasi membayar zakat. Disitulah peran penting amil zakat yang sedang dibutuhkan.
Terdapat banyak sekali lembaga-lembaga yang berfokus terhadap zakat serta filantrofi islam lain nya, mulai dari yang swasta seperti FoZ (Forum Zakat), dompet dhuafa dan lain nya hingga lembaga milik pemerintah seperti Baznas, Laznas, dan sebagainya.
Masuk kepada inti kajian yaitu penghitungan zakat, diawal kak Fahrizal menjelaskan terlebih dahulu bahwa ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam zakat yaitu Ashnaf, Nisbah, Haul dan kadar.
Ashnaf merupakan golongan yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan sebagaimana di jelaskan pada Qs. Attaubah: 60 (Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, Sabilillah dan ibnu sabil). Nisbah merupakan batasan harta atau kekayaan itu wajib dizakati atau belum, dimana Nisbah zakat penghasilan adalah sesuai harga 85 gram emas 24 karat. Haul itu sendiri merupakan batasan waktu atas harta atau kekayaan wajib di zakat. Yang terakhir kadar, merupakan seberapa banyak kita harus berzakat atas harta atau kekayaan kita seperti 2.5% untuk zakat maal, dan 5 % untuk zakat pertanian yang dialiri dengan cara irigasi.
Ditengah pemaparan materi kak Fahrizal mempersilahkan peserta yang ingin bertanya, ada beberapa pertanyaan yang masuk diantaranya "apakah harta dari pengumpulan zakat boleh digunakan untuk kemashlahatan umum?" yang dijawab langsung oleh kak Fahrizal bahwasanya tidak boleh karna zakat itu hanya di khusus kan untuk 8 Ashnaf tidak untuk yang lain.
Lanjut ke praktek penghitungan, kak Fahrizal memberikan beberapa contoh soal untuk kita kerjakan lalu membahas nya bersama.
Demikian lah kajian pengurus mengenai perhitungan zakat. Semoga dilain waktu kita bisa mengadakan kajian pengurus dengan tema yang lain.
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ekonom Rabbani, bisa
KSEI AL-FATH
Insani cerdas berhati ikhlas
Yuk Pantengin Terus Sosial Media kami
Media KSEI Al-Fath
📱Fb: Ksei Al-Fath Febi
📷 IG: @kseialfathfebi
📁 TW: kseialfathfebi
🎬 Youtube: Ksei Al-fath UIN Jam
📩 e-mail: kseialfathuinjambi@gmail.com
Ekonom Rabbani bisaaaa
BalasHapus